Sosialisasi Kebijakan BPJS Kesehatan dalam Pembiayaan Partus (Kelahiran)

Authors

  • Arief Budiono Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Rizka Rizka Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Moh Indra Bangsawan Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Nunik Nurhayati Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Istani Istani Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Iramadya Dyah Marjanah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71365/ejpm.v3i1.84

Keywords:

Sosialisasi, Kebijakan, Jaminan Kesehatan, BPJS, Melahirkan

Abstract

Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara langsung mengatakan bahwa jaminan sosial menjadi hak setiap manusia. Pada Pasal 34 ayat (1) kembali disebutkan landasan konstitusional diperlukannya sistem jaminan sosial. Landasan konstitusional selanjutnya yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Latar belakang demikian berarti negara memiliki tugas untuk membangun sistem jaminan social yang komprehensif dan memberi “rasa aman” (security) yang lebih luas bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk ibu hamil dan melahirkan. Jaminan Kesehatan Nasional merupakan Konsep perlindungan kesehatan yang diadopsi dari berbagai konsep perlindungan sosial yaitu upaya perlindungan bagi rakyat Indonesia pada umumnya dan ibu hamil dan melahirkan pada khususnya untuk menghadapi kerentanan dan sakit yang dilengkapi dengan strategi untuk mendapatkan atau melindungi kesehatan secara komprehensif. Jaminan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan dapat dimaknai sebagai upaya dari negara untuk menolong ibu hamil dan melahirkan dengan memberikan jaminan atau perlindungan berupa pembiayaan proses kelahiran baik normal (pervaginam) maupun caesar. Terdapat beberapa ketentuan agar proses kelahiran tersebut dapat di biayai oleh pemerintah melalui program JKN BPJS (Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jamninan Sosial). Selama ini tidak banyak upaya sosialisasi kebijakan pembiayaan kelahiran melalui JKN BPJS sehingga sering terjadi pembiayaan tidak dapat di tanggung sehingga dapat merugikan Ibu hamil dan melahirkan maupun fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat akhir. Upaya sosialisasi kebijakan ini penting dan memiliki beberapa aspek penting terkait pemenuhan hak konstitusi dan perlindungan hukum ibu hamil dan melahirkan melalui program JKN BPJS.

References

Amanah, S. (2007). Makna Penyuluhan dan Transformasi Perilaku Manusia. Jurnal Penyuluhan, 4(1).

Arih, D. I. (2016). Analisis Pemanfaatan Jaminan Pembiayaan Kesehatan Era Jaminan Kesehatan Nasional pada Peserta Non PBI Mandiri di Wilayah Perdesaan Kabupaten Banyumas. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 5(3).

Astoguno, A. P., Kaeng, J. J., & Mewengkang, M. (2016). Profil persalinan pada era JKN-BPJS di RSUP Prof Dr. R. D. Kandou Manado periode 1 Januari – 30 Juni 2016. Jurnal E-Clinic (ECl), 4(2), 33–55.

Basarang, M., Asrina, A., Ikhtiar, M., Idris, F. P., & Yusriani. (2022). Pengaruh Media Edukasi Tentang Hak Dan Kewajiban Peserta Terhadap Perilaku Membayar Iuran Segmen Jaminan Kesehatan Nasional Mandiri Di Kabupaten Enrekang. Journal of Muslim Community Health, 4(3), 40–51. https://doi.org/10.52103/jmch.v4i3.1123

BPJS Kesehatan. (2014). Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

BPJS Kesehatan. (2016). Panduan Praktis Sistem Rujukan Berjenjang. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Carolina, P., Fraditha, A., & Paskaria, I. (2016). Hubungan Tingkat Pengetahuan Dengan Sikap Keluarga menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional Di Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Pahandut Kota Palangka Raya. Dinamika Kesehatan, 7(1).

Komariah, S. (2015). Perencanaan Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Balikpapan Dalam Mensosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kepada Masyarakat Kota Balikpapan. E-Journal Ilmu Komunikasi, 3(2).

Lutfiah, A. S., Gurning, F. P., Azzuhra, N., & Praramadhani, N. (2022). Analisis Pelaksanaan Sistem Rujukan Persalinan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Mutiara Kisaran Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Nautical: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(6), 445–448.

Ningsih, U. Y., Oktami, R., Fidorova, Y., & Gurning, F. P. (2023). Analisis Pelaksanaan Sistem Rujukan Persalinan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Di Puskesmas Tanjung Langkat. Jurnal Kesmas Prima Indonesia, 7(2), 36–40.

Nugroho, R. (2019). Kebijakan Jaminan Sosial: Sebuah Tinjauan Kritis dan Konstruktif. Jurnal Social Security, Special Is.

Putri, N. A. S. (2020). Analisis Pelaksanaan Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan di Puskesmas Layang Kecamatan Bontoala. Universitas Hasanuddin.

Salwa, F., Fitria, A. D., Dasopang, L. M., & Gurning, F. P. (2024). Implementasi Sistem Rujukan Persalinan Peserta JKN Di Puskesmas Darussalam Kota Medan. Jurnal Kesmas Prima Indonesia, 8(2), 6–12.

Susilo, Z. (2019). Evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional dan misi Kesejahteraan. Legal and Jurist, 4(3).

Susiloningtyas, L. (2020). Sistem Rujukan Dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal Di Indonesia. Ilmiah Pamenang, 2(1), 6–16.

Tan, W., & Shahriyani, R. (2015). Human Protection for Indonesian Migrant Workers. CHlmlenge for ASEAN.

Trisnadi, S. (2017). Perlindungan Hukum Profesi Dokter dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1).

Tutík, T. T. W. (2011). Perlíndungan Hukum bagí Pasíen. Prestasí Pustaka.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Nasional (2004).

Wulansari, R. E., Adhi, S., & Martini, R. (2015). Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Temanggung. Journal of Politics and Government Studies, 4(3).

Downloads

Published

2025-05-07

How to Cite

Budiono, A., Rizka, R., Bangsawan, M. I., Nurhayati, N., Istani, I., & Marjanah, I. D. (2025). Sosialisasi Kebijakan BPJS Kesehatan dalam Pembiayaan Partus (Kelahiran). Educommunity Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 51–60. https://doi.org/10.71365/ejpm.v3i1.84

Issue

Section

Articles