Sosialisasi Preferensi Hukum Pemilih Pemula Dalam Menekan Praktik Money Politic di SMA N 4 Kota Ternate
DOI:
https://doi.org/10.71365/ejpm.v2i2.68Keywords:
Preferensi Hukum; Pemilih Pemula; Money Politic.Abstract
Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan Sosialisasi Terkait Preferensi Hukum Pemilih Pemula dalam Menekan Praktik Money Politic di SMA. N. 4 Kota Ternate. Bentuk aktivitas dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini menggunakan strategi penyuluhan hukum, dimana seluruh aktivitas tersebut dirancang bersama-sama dan dilakukan dalam situasi formal terhadap keseluruhan siswa. Tujuan akan dicapai melalui sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan (pemaparan materi) dan diskusi. Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan metode wawancara dan observasi. Solusi atas permasalahan mitra ialah dengan melakukan sosialisasi ini, yang diharapkan mampu untuk mengembangkan potensi diri agar menjadi generasi yang berkualitas dalam memiliki idealisme. Adapun metode penyampaian materi yakni dengan memaparkan langsung melalui diskusi dan tanya jawab. Penyampaian materi berkaitan dengan elemen pemilu, prinsip penyelenggara pemilihan umum dan bagaimana peran pemilih pemula dalam menghadapi isu-isu dan tantangan pemilihan umum. Kegiatan ini merupakan bagian dalam pembelajaran berdemokrasi berdasarkan pancasila perlunya generasi muda memahami dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu maupun pemilihan serentak . Generasi muda saat ini masih duduk di bangku SMA adalah calon pemilih pemula yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, diharapkan nanti mereka akan berpartisipasi dalam pemilihan umum serta diharapkan siswa-siswi dapat mempunyai pengetahuan terkait sanksi-sanksi hukum terhadap praktik money politic. Luaran dari program pengabdian ini ialah adanya penyusunan laporan untuk selanjutnya dilakukan publikasi jurnal pengabdian Masyarakat atau prosiding terindeks bereputasi dengan status accepted/ terbit pada skema penelitian dasar, serta mengupload video kegiatan pengabdian yang diunggah di youtube atau sosmed terstandar.
References
Adinugroho, A. C., Fauzi, M. O., Prasetyoningsih, N., & Wardana, F. O. (2022). Dinamika money politik pada pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Ponorogo. Perspektif, 11(2), 615–624.
Akhmad, Z., Hasran, H., & Rahman, R. (2022). Pengaruh kepemimpinan dalam peningkatan motivasi kerja PNS di kantor kecamatan. Journal of Government Insight, 2(2), 182–197.
Alfiantoro, H. (2018). Posisi hukum tindak pidana korupsi politik sebagai bagian dari refleksi praktik politik uang. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang.
Anggaraini, D., Asriani, & Saputra, A. (2024). Makna dan partisipasi politik bagi kaum perempuan di Kabupaten Konawe Selatan (Studi kasus pemilu tahun 2024). Japmas: Jurnal Politik dan Demokrasi, 2(1), 9–17.
Budiarjo, M. (2008). Partisipasi politik. Gramedia.
Canare, T. A., Mendoza, R. U., & Lopez, M. A. (2018). An empirical analysis of vote buying among the poor: Evidence from elections in the Philippines. South East Asia Research, 26(1), 58–84.
Choslisin. (2007). Dasar-dasar Ilmu Politik. UNY Press.
Chrisdanty, F., & Wahyulina, D. (2014). Penanganan pelanggaran kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD di wilayah Kabupaten/Kota. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 27(2).
Firmansyah, J., & Kariyani, L. N. (2021). Pendidikan politik bagi pemilih pemula di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumbawa tahun 2020. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(4), 1232–1237.
Fitriyah, M. A. (2012). Fenomena politik uang dalam pilkada. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 5–14.
Hamson, Z. (2021). Politik uang di pemilu; Sebuah tinjauan. Journal of Communication Sciences, 4(1), 36–44.
Husna, A., & Fahrima, Y. (2021). Pendidikan politik: Upaya peningkatan partisipasi pemilih pemula dalam menggunakan hak pilihnya. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Darma Bakti Teuku Umar, 3(1), 85–100.
Irma, I. (2021). Rendahnya partisipasi politik pemula pada pemilihan umum. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 1(1).
Katarudin, H., & Putri, N. E. (2020). Pengaruh literasi politik terhadap partisipasi politik pemilih pemula pada Pemilukada Kota Pariaman tahun 2018. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP, 2(2), 70–79.
Lidya, E., Yulasteriyani, Y., Yunindyawati, Y., & Yusnaini, Y. (2022). Strengthening community social capital to increase tourism in Burai Tourism Village, Ogan Ilir. Community Empowerment, 7(5), 840–846.
Mahardhani, J., & Ardhana. (2022). Perilaku politik mahasiswa dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(1), 56–61. https://doi.org/10.24269/jpk.v7.n1.2022.pp56-61
Meran, N. S., & Lexianingrum, S. R. P. (2024). Dampak fenomena politik uang dalam pemilu: Studi kasus pemilu 2024 di Kota Palembang. IJM: Indonesian Journal of Multidisciplinary, 2(3), 370–381.
Monintja, C. K., Lapian, M. T., & Tulung, T. E. (2022). Faktor-faktor pelanggaran politik uang bagi pemilih pemula di Kabupaten Minahasa Selatan. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 11(1), 24–31.
Nabila, N., & Prananingtyas, P. (2020). Pengaruh money politic dalam pemilihan anggota legislatif terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Notarius, 13(1).
Nugraheni, C. (2023). Perkembangan pemahaman demokrasi dalam menghadapi pemilu bagi generasi muda di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen. Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 209–218.
Nurcahyo, A. (2016). Relevansi budaya patriarki dengan partisipasi politik dan keterwakilan perempuan di parlemen. Jurnal Agastya, 6(1), 25–27.
Oktaviani, A. S. (2011). Partisipasi perempuan dalam lembaga legislatif di Kabupaten Kendal. Pluralitas Agama dalam Keluarga Jawa, 3(1), 92.
Pattipeilohy, A., Yusuf, N., & Handayani, T. (2018). Analisis dampak pendidikan politik dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih pemula di SMAN 1 Balauring, Lembata, NTT. Jurnal Civic Hukum, 3(2), 128.
Permata, C. Q. N., & Khasanah, N. B. U. (2020). Budaya money politic dan identity politics dalam pemilihan umum di Indonesia. Legislatif, 4(1), 91–105.
Ratnamulyani, I. A., & Maksudi, B. I. (2018). Peran media sosial dalam peningkatan partisipasi pemilih pemula di kalangan pelajar di Kabupaten Bogor. Sosiohumaniora, 20(2), 154–161.
Susanti, R. (2021). Money politic dalam pemilu ditinjau dari perspektif yuridis sosiologis. Lex Renaissan, 6(3), 578–590.
Trias, M. E., & Amrurobbi, A. A. (2022). Pendidikan politik dalam pencegahan money politic melalui gerakan masyarakat desa. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 141–152.